RIAU.Pekanbaru.Jurnalisia.com–Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Indragiri Hilir mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Berikut adalah poin-poin penting (5W+1H) dari berita tersebut untuk memudahkan Anda memahami intinya:
Apa (What): Rapat harmonisasi Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
Siapa (Who): Diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau, dibuka oleh Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan, dan dihadiri oleh jajaran perancang peraturan serta delegasi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Sekretariat Daerah dan instansi terkait).
Kapan (When): Selasa, 12 Mei.
Di mana (Where): Ruang Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Pekanbaru.
Mengapa (Why): Untuk memastikan Ranperda tersebut memiliki landasan yuridis yang kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi demi mewujudkan pengelolaan aset yang transparan, efisien, dan akuntabel.
Bagaimana (How): Tim perancang Kemenkum Riau memberikan masukan komprehensif dari segi teknik penyusunan hingga substansi materi (seperti perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, hingga penghapusan aset). Sinergi ini diharapkan mempercepat lahirnya Perda yang aplikatif dan bebas dari masalah hukum.(.Red)
Penulis

- Wartawan Senior
Artikel terbaru
FokusJuni 3, 2026Kejati Kepri Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Kasus Penyaluran Kredit Mikro BRI ,Rugikan Negara Rp.4,07 Milyar.
Serba-serbiJuni 1, 2026Presiden Prabowo: Pancasila Konsensus Agung Pemersatu Bangsa.
FokusMei 31, 2026Proyek Energi Angin Pertama di Batam:
FokusMei 31, 2026MK Putuskan Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota RI. Tidak Membatalkan IKN
