Kepri.Batam–Jurnalisia.com Terkait kebijakan baru Pemerintah Kota Batam Mengendalikan Urnbanisasi
Kebijakan “Kartu Sementara” untuk Pendatang
Pemko Batam sedang mempertimbangkan penerapan kartu sementara bagi warga pendatang baru. Langkah ini diambil sebagai instrumen baru untuk mengendalikan arus migrasi penduduk yang terus meningkat, menyusul diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) tahun 2026. Perda baru ini resmi menggantikan Perda Nomor 2 Tahun 2001 yang sebelumnya dihapus karena dinilai menimbulkan diskriminasi atau perlakuan berbeda terhadap sesama warga negara Indonesia.
Alasan dan Dampak Lonjakan Pendatang
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menjelaskan bahwa pengendalian ini sangat diperlukan karena lonjakan penduduk mulai memberikan tekanan berat pada kapasitas kota. Sepanjang tahun lalu saja, tercatat ada lebih dari 17 ribu jiwa pendatang baru yang masuk ke Batam. Jika tidak dikendalikan, fenomena ini dikhawatirkan memicu berbagai masalah serius, antara lain:
- Meningkatnya beban kebutuhan daya listrik.
- Krisis ketersediaan air bersih.
- Potensi lonjakan angka pengangguran jika tidak sebanding dengan ketersediaan lapangan kerja.
- Kesulitan pemerintah dalam menyusun kebijakan publik dan mendistribusikan anggaran (APBD) secara tepat sasaran akibat data kependudukan yang tidak akurat.
Imbauan Pemerintah Kota Batam
Meski memperketat pengawasan lewat kartu sementara, Pemko Batam menegaskan bahwa mereka tidak menutup diri dan tetap menyambut siapapun yang ingin mencari peluang ekonomi di Batam. Namun, Wali Kota menekankan satu syarat penting: para pendatang diharapkan memiliki keterampilan (skill) yang memadai agar mampu bersaing di sektor industri Batam yang terus berkembang, bukan justru menambah angka pengangguran.(Red)
Penulis

- Wartawan Senior
Artikel terbaru
FokusJuni 3, 2026Kejati Kepri Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Kasus Penyaluran Kredit Mikro BRI ,Rugikan Negara Rp.4,07 Milyar.
Serba-serbiJuni 1, 2026Presiden Prabowo: Pancasila Konsensus Agung Pemersatu Bangsa.
FokusMei 31, 2026Proyek Energi Angin Pertama di Batam:
FokusMei 31, 2026MK Putuskan Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota RI. Tidak Membatalkan IKN

