Imigrasi Perketat Pengawasan Penerbitan Izin Tinggal WNA.

Jakarta.Jurnalisia.com–Mengenai kasus korupsi dan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Imigrasi:

​🚨 Kasus Korupsi & Penetapan Tersangka oleh KPK

Tersangka Utama: KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, bersama 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya sebagai tersangka pada Kamis (4/6/2026).

Kronologi OTT: Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026).

Modus Operandi: Para pejabat imigrasi sengaja mempersulit dan menolak permohonan izin tinggal WNA. Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan (“jalur cepat” berbayar) di loket verifikasi Kantor Imigrasi wilayah maupun di tingkat pusat (Dirjen Imigrasi). Praktik ini disebut dilakukan secara sistemik dengan prinsip “setiap klik ada harganya”.

Total Aliran Dana: KPK menduga aliran uang haram yang diterima para pejabat selama periode 2022–2026 mencapai minimal Rp 145,5 miliar. Silmy Karim diduga menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu sejak menjabat sebagai Dirjen Imigrasi (2023–2024). Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi hingga pencucian uang (seperti mendirikan perusahaan towing).


​🛑 Respon Kebijakan & Perubahan Sistem

​Menanggapi terbongkarnya kasus ini, Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dan Yusril mengambil langkah tegas:

Penghapusan Jalur Cepat: Praktik “jalur cepat” berbayar untuk pengurusan ITAS (Izin Tinggal Terbatas) dan ITAP (Izin Tinggal Tetap) bagi WNA kini dihapus total.

Penonaktifan Pejabat: Semua pejabat imigrasi yang sedang diperiksa KPK langsung dinonaktifkan dari jabatannya agar fokus pada proses hukum, dan posisinya segera diisi oleh pejabat baru demi menjaga kelancaran layanan.

Prosedur Resmi Sesuai SOP: Pengurusan izin tinggal dikembalikan ke jalur transparan sesuai Permenkumham No. 22/2023 jo. Permenkumham No. 11/2024 dengan timeline sebagai berikut:

e-ITAS: Diberikan langsung secara elektronik setelah WNA tiba di Indonesia dan melewati pemeriksaan imigrasi.

Alih Status (Kantor Imigrasi Domisili): Selesai dalam 3 hari kerja setelah proses pengambilan foto.

Persetujuan Ditjen Imigrasi Pusat: Membutuhkan waktu 5 hari kerja sejak permohonan diterima, ditambah 3 hari kerja di Kantor Imigrasi lokal setelah pengambilan foto.


​💻 Digitalisasi & Kanal Pengaduan Masyarakat

​Imigrasi berkomitmen memperkuat sistem digital agar proses pengurusan lebih transparan dan bisa dipantau publik.

Pesan untuk Masyarakat & WNA:

Jika menemukan keterlambatan pelayanan yang tidak wajar, upaya pemerasan, atau paksaan gratifikasi, masyarakat diminta segera melapor ke kanal resmi pengaduan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan menyertakan bukti yang kuat.

​Pihak Imigrasi juga memastikan bahwa meskipun sedang ada gejolak hukum, seluruh layanan keimigrasian baik berbasis digital maupun tatap muka dipastikan tetap berjalan normal dan optimal tanpa ada penundaan.

Penulis

Hasmi Chaniago
Hasmi Chaniago
Wartawan Senior

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top