Jakarta.Jurnalisia.Com–Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kementerian HAM, Rumadi Ahmad, menegaskan bahwa proses penyusunan revisi UU HAM dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak (partisipatif).
Keterlibatan Pihak Terkait: Sejak awal tahapan, pemerintah mengklaim telah melibatkan eksponen masyarakat sipil, penggiat HAM, serta lembaga nasional seperti KPAI, KND, dan Komnas Perempuan.
Kehadiran Komnas HAM: Ketua Komnas HAM (Anis Hidayah) dan tenaga ahlinya disebut pernah menghadiri pembahasan awal. Namun, Kementerian HAM menyayangkan utusan dari Komnas HAM belakangan absen dalam beberapa pembahasan tanpa alasan yang jelas.
2. Bantahan Mengenai Pelemahan Independensi Komnas HAM
Fungsi Pengawasan: Kementerian HAM menyatakan revisi ini sama sekali tidak mengganggu independensi Komnas HAM. Komnas HAM tetap diposisikan sebagai lembaga negara independen yang berfungsi sebagai pengawas implementasi HAM.
Pembagian Peran: Menurut Rumadi Ahmad, tugas penyuluhan dan penguatan HAM di berbagai aspek adalah ranah pemerintah (eksekutif). Jika Komnas HAM masih fokus pada penyuluhan, mereka dinilai secara tidak sadar merasa sebagai bagian dari eksekutif, bukan pengawas.
Rekomendasi Kebijakan: Aturan mengenai kewajiban penyampaian rekomendasi Komnas HAM kepada kementerian justru dibuat untuk memastikan rekomendasi tersebut benar-benar dijalankan oleh pemerintah, bukan untuk memangkas independensi.
Kesimpulan: Kementerian HAM menegaskan bahwa tuduhan adanya “manipulasi partisipasi” dan “pelemahan fungsi” adalah pernyataan yang tidak berdasarkan fakta. Sebaliknya, revisi ini diklaim bertujuan untuk memperjelas batas fungsi Komnas HAM sebagai pengawas dan memastikan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).Hs
Penulis

- Wartawan Senior
Artikel terbaru
FokusJuni 3, 2026Kejati Kepri Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Kasus Penyaluran Kredit Mikro BRI ,Rugikan Negara Rp.4,07 Milyar.
Serba-serbiJuni 1, 2026Presiden Prabowo: Pancasila Konsensus Agung Pemersatu Bangsa.
FokusMei 31, 2026Proyek Energi Angin Pertama di Batam:
FokusMei 31, 2026MK Putuskan Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota RI. Tidak Membatalkan IKN

